7/26/2007

Sistem EDI di Priok mengarah ke dokumen tunggal

Penerapan sistem Electronic Data Interchange (EDI) Kepelabuhan di Tanjung Priok mulai mengarah kepada dokumen tunggal, kata satu pejabat.

Soepadi,general manager PT Pelabuhan Indonesia II cabang Tanjung Priok, mengatakan dokumen Pemberitahuan Kedatangan Kapal (PKK) kini digabungkan menjadi satu dokumen yakni dokumen Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP) dalam sistem EDI Kepabeanan di Ditjen Bea Cukai.

"Sebaliknya, Bea Cukai sepakat mempergunakan database master kapal yang dimiliki PT Pelabuhan Indonesia ll sebagai referensi dalam memproses sistem EDI manifest. "

Dia mengatakan jumlah dokumen yang dipertukarkan dalam Sistem EDI -PPKB (Permintaan Pelayanan Kapal & Barang) itu terdapat sebanyak 12 dokumen terdiri dari 2 dokumen terkait dengan Kepabeanan, 6 dokumen bidang Kepelabuhanan dan 4 dokumen bidang pemerintahan (Ditjenla/Adpel).

Dari 12 dokumen itu, kata dia, baru 4 dokumen yang telah beroperasi secara mandatory (wajib).

Dia mengakui sistem EDI Kepabeanan secara mandatory ini baru dapat dilaksanakan setelah dilakukan penataan. Sebab, berkaitan dengan kesiapan sarana, prasarana, serta sistem TI terutama hardware dan jaringan komunikasi data, baik dari instansi pemerintah maupun pengguna jasa pelabuhan

"Pada umumnya pengguna Jasa belum memiliki perangkat sistem sendiri, sehingga perlu waktu mem- persiapkan Warung EDI sebagai sarana penunjang bagi yang belum memiliki EDI atau in-house system "

Kemudian, lanjutnya, karena ada perubahan sistem dan prosedur dari pola manual ke digital, maka butuh waktu sosialisasi kepada para pelaksana di lapangan, sehingga memahami perubahan cara kerja, berikut uji coba dan perbaikan aplikasi software sesuai sistem dan prosedur baru.

Juga soal persiapan sarana pendukung lainnya di luar aspek teknis dan operasional yang berkaitan dengan aspek hukum atau legalitas. Sebab, penggunaan kertas, cap dan tanda tangan dapat dimininialkan melalui sistem EDI, sehingga perlu kesepakatan bersama (MoU}, Nota Kesepakatan, atau trading parthnership agreement (TPA).

Menurut Soepadi, guna mendukung implementasi sistem ini PT Pelabuhan Indonesia II telah menandatangani MoU dengan DPC INSA J aya 22 November 2000 dan dengan Dirjen Bea Cukai 31 Maret 2003.

Dia mengatakan melalui sistem EDI bisa mengefektifkan keakuratan dokumen pendukung yang menjadi acuan dalam pelaksanaan pelayanan kapal, sekaligus bisa memudahkan perencanaan kegiatan bongkar muat barang di pelabuhan.

Dia mengharapkan penggunaan sistein EDI bisa meningkatkan pelayanan dokumen kapal dan barang, penyederhanaan sistem dan prosedur serta birokrasi.

Penerapan dan penggunaan Sistem EDI sudah merupakan tuntutan global perdagangan yang menggunakan angkutan laut dalam meningkatkan daya saing perdagangan Indonesia di pasar global.



Uang jaminan

Soepadi mengungkapkan untuk menunjang sistem tersebut PT Pelabuhan Indonesia II menerapkan sistem Uang Jaminan untuk pembayaran jasa kepelabuhan dengan pola perhitungan nota tagihan jasa kapal dikalikan 150%.

"Ini untuk mengantisipasi terjadinya perpanjangan masa kunjungan dan denda pelayanan."

Dia menjelaskan besaran nilai uang jaminan dihitung secara otomatis (self assessment} dan tercetak pada sistem EDI.

Pelabuhan Tanjung Priok mulai 9 Februari 2004 lalu menerapkan sistem EDI Kepelabuhanan secara mandatory meliputi Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP), Rencana Penambatan Kapal (RPK), operation plan dan bay plan bongkar, serta penerapan Sistem Uang Jaminan dengan pola perhitungan nota tagihan jasa kapal. (http://members.bumn-ri.com/)

No comments: